Tata Tertib Sekolah

TATA TERTIB GURU

1. Dalam menunaikan tugas sebagai guru harus tetap bersikap dan berbuat sesuai dengan kode etik jabatan guru

2. Guru yang bertugas mengajar seharusnya datang ke sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum waktu jam mengajar dimulai

3. Guru yang mengajar pada jam pertama dan atau yang terakhir supaya membimbing dan mengawasi pelaksanaan murid – murid berdo’a, asmaul husnah atau tadarus Al-Qur’an.

4. Pada tiap pergantian jam mengajar guru yang bertugas supaya segera masuk dalam kelas yang bersangkutan untuk tidak memberi peluang waktu para murid keluar kelas

5. Guru piket harus sudah siap di sekolah 10 menit sebelum jam pertama dan 5 menit sesudah jam pelajaran terakhir

6. Guru yang bertugas sebagai wali kelas berfungsi sebagai wakil dari kepala sekolah pada kelas yang bersangkutan dan bertanggung jawab untuk :
a. ketertiban kelas
b. kemajuan kelas
c. disiplin kelas
d. kebersihan kelas
e. pelaksanaan tata tertib pelajaran dan pengisian buku raport juga sebagai staf pembantu BK

7. Pada waktu dinas, guru supaya berpakaian seragam dinas rapi, bersih sesuai dengan kode etik jabatan guru:
a. Bagi guru wanita : tidak boleh memakai celana panjang ketika mengajar di kelas
b. Bagi guru pria : tidak boleh memakai baju kaus ketika mengajar di kelas

8. Guru supaya berpakaian seperti pada waktu dinas dalam memberikan pelajaran pada hari-hari libur atau pelajaran tambahan / les

9. Guru yang memberi privat les kepada murid terlebih dahulu harus ijin kepala sekolah / wakil kepala sekolah

10. Guru dilarang memulangkan murid sebelum jam pelajaran berakhir

11. Guru yang berhalangan hadir supaya memberitahukan kepada kepala sekolah

12. Guru yang menagajar di sekolah lain harus mendapat ijin kepala sekolah

13. Peraturan tata tertib lain yang belum tercantum akan ditentukan kemudian


TUGAS WALI KELAS

1. Mengetahui tugas – tugas pokok yaitu :
A. mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan kelasnya
B. membantu pengembangan ketrampilan peserta didik
C. mempertinggi budi pekerti luhur dan memperkuat kepribadian peserta didik
D. membuat program kerja dan agenda kelas
2. Walikelas wajib dalam 1 hari masuk ke kelas, minimal mendampingi peserta didik dalam melaksanakan sholat berjamaah
3. Walikelas Mengetahui perkembangan peserta didik di kelasnya :
A. Mengetahui kehadiran peserta didiknya lengkap dengan segala identitasnya
B. Mengetahui permasalahan peserta didik dan menyelesaikan permasalahan tersebut
C. Mengetahui nilai, kelakuan dan kerajinan peserta didik
D. Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didiknya
4. Membina suasana kekeluargaan
5. Melaporkan hasil – hasil tugasnya kepada kepala sekolah


TUGAS – TUGAS GURU

1. Membuat program pengajaran :
a. Pemetaan kompetensi dasar dan penilaian
b. Program tahunan / Semester
c. Identifikasi SK/KD
d. Silabus
e. Lembar Kegiatan Peserta didik (LKS)
f. Bahan Ajar
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3. Melaksanakan kegiatan penilaian belajar, ulangan harian, catur wulan/tahunan
4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6. Mengisi daftar nilai peserta didik
7. Melaksanakan kegiatan membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar
8. Membuat alat pelajaran / alat peraga
9. Menciptakan karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu disekolah
12. Mengadakan pengembangan bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing peserta didik
14. Meneliti daftar hadir peserta didik sebelum memulai pelajaran
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang pratikum
16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.


TATA TERTIB PESERTA DIDIK
TUGAS DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK



DALAM KEGIATAN INTRA SEKOLAH

1. MASUK SEKOLAH

a. Para peserta didik harus datang/berada di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
b. Setiap peserta didik harus bersalaman dengan guru di gerbang sekolah dan di lingkungan sekolah
c. Para peserta didik masuk ke dalam kelas secara teratur dan tertib setelah ada tanda bunyi lonceng.
d. Para peserta didik memberi salam kepada bapak / ibu guru yang masuk ke kelas untuk mengajar
e. Para peserta didik membaca doa, asmaul husna dan tadarus al-qur’an sebelum pelajaran pertama dimulai
f. Peserta didik yang terlambat diberi tugas oleh guru piket dan di izinkan masuk oleh guru piket pada pertukaran jam pelajaran berikutnya

2. WAKTU BELAJAR
Sebelum pelajaran dimulai, seluruh peserta didik harus siap untuk menerima pelajaran yang akan diberikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

3. WAKTU PERTUKARAN JAM PELAJARAN
Para peserta didik tidak dibenarkan keluar kelas saat pertukaran jam pelajaran

4. WAKTU ISTIRAHAT
Para peserta didik tidak diperkenankan keluar pekarangan sekolah,tetapi tetap dalam pekarangan gedung sekolah, kecuali di izinkan oleh guru piket.

5. KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN SEKOLAH
Setiap peserta didik wajib memelihara dan menjaga kebersihan kelas, sekolah sesuai dengan peraturan sekolah

6. CARA BERPAKAIAN
Para peserta didik wajib berpakaian seragam lengkap dengan atribut sekolah sesuai peraturan seragam sekolah (bentuk pakaian, warna, dan hari-hari pemakaiannya)
a. Senin : Perempuan : seragam lengkap
Laki-laki : abu-abu lengan panjang
b. Selasa dan Rabu : Perempuan : seragam lengkap
Laki-laki : putih abu-abu lengan pendek
c. Kamis : baju khas sekolah
d. Jum;at : baju silungkang
e. Sabtu : baju pramuka lengkap



DALAM KEGIATAN SEKOLAH
1. Organisasi peserta didik intra sekolah
2. Kepramukaan
3. Keolahragaan
4. Kesenian
5. Palang merah remaja
6. Belajar kelompok,dan lain-lain


SELAMA PBM BERLANGSUNG PESERTA DIDIK DILARANG :

1. Meninggalkan sekolah / pelajaran selama jam – jam pelajaran berlangsung tanpa ijin guru piket
2. Merokok dan membawa rokok ataupun bahan – bahan narkotika
3. Berpakaian yang tidak senonoh dan bersolek yang berlebihan (misalnya cat kuku, lipstik, dan lain-lain)
4. Kegiatan lain yang bersifat menganggu jalannya pelajaran
5. Para peserta didik putri dilarang memakai perhiasan yang berlebihan
6. Para peserta didik putra dilarang berambut gondrong
7. Sanksi – sanksi :
A. peringatan secara lisan / langsung kepada peserta didik
B. peringatan tertulis kepada peserta didik dan tembusan kepada orang tua
C. dikeluarkan untuk sementara
D. dikeluarkan dari sekolah


TATA TERTIB LABORATORIUM BIOLOGI

1. Siswa tidak di benarkan memasuki laboratorium biologi tanpa seizin guru / laboran

2. Di dalam laboratorium, siswa / pratikum :
a. Harus menggunakan jas lab
b. Tidak dibolehkan memakai sandal
c. Dilarang makan dan minum
d. Tas harus diletakkan di tempat penitipan, tidak boleh meletakkan tas di atas meja pratikum, selain alat tulis dan modul pratikum
e. Dilarang membawa barang – barang berharga ke dalam laboratorium, kehilangan barang menjadi tanggung jawab pratikan / siswa bersangkutan

3. Mintalah petunjuk kepada laboran / guru pembimbing mengenai alat dan bahan serta cara kerjanya sebelum pratikum dimulai. Jangan mencoba – coba alat sebelum diketahui cara kerjanya.

4. Selama pratikum bekerjalah secara teliti dan seksama. Kerusakan alat akibat kelalaian pratikan menjadi tanggunga jawab kelompok pratikan yang bersangkutan

5. Kerjakan pratikum sesuai prosedur percobaan yang ada di modul pratikum.

6. Setelah selesai pratikum, kembalikan alat / bahan yang digunakan dalam keadaan bersih.

7. Semua siswa / pratikan ikut memelihara kebersihan laboratorium Biologi. Tinggalkan laboratorium dalam keadaan bersih

8. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa tidak boleh mengikuti pratikum ( nilai pratikumnya nol)


TATA TERTIB LABORATORIUM KIMIA

1. Siswa tidak di benarkan memasuki laboratorium kimia tanpa seizin guru / laboran

2. Di dalam laboratorium, siswa / pratikum :
a. Harus menggunakan jas lab
b. Tidak dibolehkan memakai sandal
c. Dilarang makan dan minum
d. Tas harus diletakkan di tempat penitipan, tidak boleh meletakkan tas di atas meja pratikum, selain alat tulis dan modul pratikum
e. Dilarang membawa barang – barang berharga ke dalam laboratorium, kehilangan barang menjadi tanggung jawab pratikan / siswa bersangkutan

3. Mintalah petunjuk kepada laboran / guru pembimbing mengenai alat dan bahan serta cara kerjanya sebelum pratikum dimulai. Jangan mencoba – coba alat sebelum diketahui cara kerjanya.

4. Selama pratikum bekerjalah secara teliti dan seksama. Kerusakan alat akibat kelalaian pratikan menjadi tanggunga jawab kelompok pratikan yang bersangkutan

5. Kerjakan pratikum sesuai prosedur percobaan yang ada di modul pratikum.

6. Setelah selesai pratikum, kembalikan alat / bahan yang digunakan dalam keadaan rapi dan bersih.

7. Semua siswa / pratikan ikut memelihara kebersihan laboratorium Kimia. Tinggalkan labor dalam keadaan bersih.

8. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa tidak boleh mengikuti pratikum ( nilai pratikumnya nol)


TATA TERTIB LABORATORIUM FISIKA

1. Siswa tidak di benarkan memasuki laboratorium Fisika tanpa seizin guru / laboran

2. Di dalam laboratorium, siswa / pratikum :
a. Harus menggunakan jas lab
b. Tidak dibolehkan memakai sandal
c. Dilarang makan dan minum
d. Tas harus diletakkan di tempat penitipan, tidak boleh meletakkan tas di atas meja pratikum, selain alat tulis dan modul pratikum
e. Dilarang membawa barang – barang berharga ke dalam laboratorium, kehilangan barang menjadi tanggung jawab pratikan / siswa bersangkutan

3. Mintalah petunjuk kepada laboran / guru pembimbing mengenai alat dan cara kerjanya sebelum pratikum dimulai. Jangan mencoba – coba alat sebelum diketahui cara kerjanya.

4. Selama pratikum bekerjalah secara teliti dan seksama. Kerusakan alat akibat kelalaian pratikan menjadi tanggunga jawab kelompok pratikan yang bersangkutan

5. Kerjakan pratikum sesuai prosedur percobaan yang ada di modul pratikum.

6. Setelah selesai pratikum, kembalikan alat / bahan yang digunakan dalam keadaan rapi dan bersih. Matikan sumber arus listrik

7. Setelah menggunakan alat ukur, pastikan alat ukur dikembalikan dalam skala nol

8. Semua siswa / pratikan ikut memelihara kebersihan laboratorium Fisika. Tinggalkan labor dalam keadaan bersih.

9. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa tidak boleh mengikuti pratikum ( nilai pratikumnya nol)


TATA TERTIB LABOR KOMPUTER

1. Pemakaian komputer harus seizin petugas labor komputer/laboran
2. Pengoperasian komputer harus sesuai dengan aturan penggunaan komputer
3. Selama berada di dalam ruangan komputer dilarang :
a. Merokok
b. Membawa makanan dan minuman
c. Berisik dan mengganggu teman sedang menggunakan komputer
d. Main game
4. Siswa harus berpakaian seragam sekolah
5. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa tidak boleh mengikuti pratikum ( nilai pratikumnya nol)


TATA TERTIB LABOR BAHASA

1. Siswa tidak di benarkan memasuki labor bahasa tanpa seizin guru / laboran

2. Di dalam labor, siswa:
a. Tidak dibolehkan menggunakan sepatu
b. Duduk pada nomor meja yang ditentukan
c. Gunakan headset sesuai dengan instruksi
d. Headset dipasang dengan volume rendah
e. Tidak boleh menyentuh tombol merah sebelum ada instruksi
f. Dilarang makan dan minum
g. Tas harus diletakkan di tempat penitipan, tidak boleh meletakkan tas di atas meja labor, selain alat tulis dan modul pratikum
h. Dilarang membawa barang – barang berharga ke dalam labor, kehilangan barang menjadi tanggung jawab pratikan / siswa bersangkutan

3. Mintalah petunjuk kepada laboran / guru pembimbing mengenai alat dan cara kerjanya sebelum belajar dimulai. Jangan mencoba – coba alat sebelum diketahui cara kerjanya.

4. Selama belajar, bekerjalah secara teliti dan seksama. Kerusakan alat akibat kelalaian peserta didik menjadi tanggung jawab yang bersangkutan

5. Kerjakan tugas sesuai prosedur yang ada di modul.

6. Setelah selesai belajar, kembalikan alat yang digunakan dalam keadaan rapi dan bersih. Matikan sumber arus listrik

7. Semua siswa ikut memelihara kebersihan labor bahasa. Tinggalkan labor dalam keadaan bersih.

8. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa tidak boleh mengikuti pembelajaran
(nilai pembelajaran nol)



Sawahlunto, 14 Juni 2012
Kepala SMA Negeri 1 Sawahlunto


Dra. Hj. Yulisna, M.Pd
NIP. 19631205 198703 2 003